Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dengan terungkapnya kasus ini,Polres PALI kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
Selain itu,masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan segera jika menemukan tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,"tutup Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.
Artikel Terkait
Polsek Talang Ubi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di PALI
Polsek Tanah Abang Lakukan Pengamanan Jalannya Tabliq Akbar di Desa Muara Sungai
Potret Sumringah Pengguna Jalan Raya, Dapat Takjil Gratis dari Kantor Pertanahan PALI
PTBA Raih Sertifikat Berstandar Internasional untuk Layanan Teknologi Informasi
Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Sukaraja, Kapolres PALI: Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Terdampak Banjir
Polsek Talang Ubi dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Pembagian Takjil Gratis pada Masyarakat
Polres PALI Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Musi 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran
Kantor Pertanahan Kabupaten PALI Gelar Bukber dan Siraman Rohani Hadirkan Penceramah Kepala Kemenag PALI
Pemerintah Kabupaten PALI Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Huda Talang Ubi
Pastikan Situasi Kondusif, Polsek Talang Ubi Gelar Patroli di Daerah Rawan dan Objek Vital