Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Berhasil Diamankan!

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Jumat, 21 Maret 2025 | 03:41 WIB
Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Berhasil Diamankan!  (Humas)
Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Berhasil Diamankan! (Humas)

Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dengan terungkapnya kasus ini,Polres PALI kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
Selain itu,masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan segera jika menemukan tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,"tutup Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X