REKOMKITA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia (RI) dalam waktu dekat akan segera melakukan revitalisasi keberadaan Rumah Susun Pekerja, yang berlokasi di Jalan Srijaya Palembang untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Sebelum 1 Juni, mudah-mudahan kita sudah bisa mulai renovasinya, sebelum 17 Agustus, kita sudah bisa fungsikan. Sekarang ini masih aset milik pemerintah pusat, kami sedang nunggu proposalnya. Kalau mau dialihkan, pokoknya sebelum 1 Juni, kita sudah mulai renovasi karena sudah dialihkan,” katanya Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Fahri Hamza di sela-sela meninjau Rumah Susun untuk Pekerja yang berlokasi di Jalan Srijaya Palembang, Senin (5/5/2025) pagi.
Dikatakan Fahri, pihaknya menunggu surat dari Pemprov Sumsel bersama Balai Perumahan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah yang berisikan status dan usulan terkait rumah susun pekerja tersebut.
“Ini kita lagi matangkan peruntukannya ya, termasuk kemungkinan untuk memberikan dukungan kepada Rumah Sakit umum daerah Siti Fatimah. Karena keluarganya kalau datang membesuk, itu tidur di lantai, nah nanti kita siapkan tempat ini untuk disewa oleh keluarga, sehingga Rumah Sakit juga punya sistem pendukung. Kalau perawat-perawatnya perlu tempat tinggal sementara atau apa, pegawai baru dan sebagainya, bisa juga difungsikan di tempat ini,” tegasnya.
Menurut Wamen PKP Fahri Hamzah, pemerintah harus hadir untuk membuat rumah singgah agar tidak orang yang terlantar. Maka selanjutnya diarahkan untuk menempati rumah sewa seperti rusunawa, baru kemudian setelah menyewa rumah bisa menabung dan mencicil untuk memiliki rumah sendiri.
“Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan dan menjamin hunian yang layak bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Provinsi (Wagub) Sumsel H Cik Ujang menegaskan, dalam waktu dekat Pemprov Sumsel segera bersurat ke Kementerian PKP, untuk kemudian keputusannya ditetapkan oleh Kementerian PKP pengelolaannya, karena rusunawa pekerja ini asetnya masih milik Kementerian.
“Ini kita bersurat dulu ke Kementerian karena ini aset kementerian, setelah bersurat ke kementerian, perencanaan kedepannya kita menunggu hasil keputusan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena kita ketahui bersama ini memang aset milik Kementerian,” tegas Cik Ujang.
Untuk diketahui, Rusunawa pekerja tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel, memiliki 75 kamar terbagi dalam 4 lantai dan telah terpasang instalasi listrik maupun air.
Artikel Terkait
Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Gelaran Swarna Songket Nusantara
Gubernur Sumsel Herman Deru Simak Paparan Program Strategis Bupati OKU Selatan Tahun 2025
Gubernur Herman Deru Pastikan Semua Persiapan Keberangkatan JCH Asal Sumsel Sudah Maksimal
Wakil Bupati Lahat Pimpin Upacara Peringati Hadiknas 2025
Irup Hardiknas, Sekda Sumsel Edward Candra Bacakan Amanat Tertulis Mandikdasmen RI
Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Tim UKL I Polres PALI Gelar Razia Terpadu di Simpang Tiga
Wakil Ketua DPRD PALI, H Kristian Tinjau Langsung Evakuasi Tanah Longsor di Kawasan Tebing Atmojo Pasar Bhayangkara
Buka Musi Runner 5K, Wagub Cik Ujang: Ini Ajang Pencarian Bibit Pelari Untuk Mengharumkan Sumsel di Kancah Nasional
Gubernur Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 Persen Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kerja Rimau
Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Launching Gebrak Kota Palembang