REKOMKITA – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, kembali menunjukkan taringnya dalam menindak pelaku kriminalitas. Dalam rangkaian Operasi Sikat I Musi 2025, satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus di wilayah Talang Ubi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/PolsekTalangUbi/PolresPALI/PoldaSumsel, terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin, 12 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Beracung, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa korban yang juga pelapor, Efran Bin Zulkifli (Alm.), 67 tahun, mengalami kerugian hingga Rp15 juta setelah rumahnya dibobol oleh pelaku. Barang-barang yang digondol pelaku antara lain satu unit HP Vivo Y16, satu lusin baju daster baru, jam tangan, gas elpiji, dan 45 batang besi behel ulir.
“Setelah menerima laporan, kami segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yakni Helky Marta Bena Bin Helmi (Alm.), 27 tahun, yang akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Jalan Beracung tanpa perlawanan,” terang Kompol Robi.
Dalam proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Iptu Darlansyah, S.H. bersama Team Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di tempat kejadian.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesionalisme tim di lapangan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, khususnya yang meresahkan warga,” tegas AKBP Yunar melalui pernyataan yang disampaikan Kompol Robi.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Polres PALI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitarnya." pungkas Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi.
Artikel Terkait
Buka Musi Runner 5K, Wagub Cik Ujang: Ini Ajang Pencarian Bibit Pelari Untuk Mengharumkan Sumsel di Kancah Nasional
Gubernur Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 Persen Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kerja Rimau
Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Launching Gebrak Kota Palembang
Pemprov Sumsel-Kementerian PKP RI Sinergi Revitalisasi Rusunawa Pekerja Palembang
Waka I DPRD PALI, H Kristian Minta Peristiwa Dugaan Keracunan Program Makan Gratis Dijadikan Semacam Warning dan Bahan Evaluasi
Patroli Perintis Presisi, Sat Samapta Polres PALI Tegaskan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat
Terungkap Penyebab Kebakaran Sebuah Rumah Kosong di Kawasan Talang Pipa, Kerugian Capai Rp20 Juta Rupiah
Pemkab Muara Enim-PA Jalin Kerjasama Dukung Pelayanan Integrasi Dokumen Kependudukan
Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kartono Minta Hakim Beri Putusan Bebas
Pemprov Sumsel Apresiasi Langkah OJK Cetak 100 Ribu Sultan Muda Cerdas Finansial