"Saudari Marliah yang berdomisili di Kinabalu, Malaysia, lahir pada tanggal 17 September 1963 telah melepaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi WNA Malaysia, " ujar Teguh.
Baca Juga: Diunduh 600 Kali, Akhirnya MA Lakukan Ini pada Dokumen Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis
Ternyata saat menjadi WNI, Marliah yang kini tinggal di Kinibalu, tak pernah membuat E-KTP.
"Pada saat masih menjadi WNI, yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP-el, " tambahnya.
Fakta ini dirilis di dukcapil.kemendagri.go.id, Senin (5/5/2024) . ***
Artikel Terkait
Hisashi Ouchi Manusia Korban Mengerikan Akibat Ledakan Reaktor Nuklir Dipaksa Hidup 83 Hari
Televisi Apa yang Menyiarkan Langsung Laga Play-off Olimpiade Paris, Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U23 ?
Teori Konspirasi New World Order Tentang Peradaban Bangsa Tartaria
Diunduh 600 Kali, Akhirnya MA Lakukan Ini pada Dokumen Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis
Target Pelatih Baru Vietnam Kim Sang-sik Relatif Rendah Hanya Lolos Semi Final Piala AFF
Lima Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terkubur Akibat Runtuhnya Bangunan di Afrika Selatan
Viral Anak SD Wisata Naik Pesawat Garuda ke Jakarta, Jiwa Misqueen Netizen Bergelora
Artefak Kuno yang Disebutkan Dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen
Komentar Fans Orang Korea Soal Megawati Hangestri Perpanjang Kontrak dengan Red Sparks
Lobang Putih Menuju Portal Dimensi Lain yang Menghebohkan Dunia