110 Anggota PPK di 22 Kecamatan Dilantik, Ketua KPUD Muara Enim pesan Jaga Integritas!

Photo Author
Denni Kristian, Rekomkita
- Kamis, 16 Mei 2024 | 11:32 WIB
110 Anggota PPK di 22 Kecamatan Dilantik Oleh KPUD Muara Enim (Rekomkita)
110 Anggota PPK di 22 Kecamatan Dilantik Oleh KPUD Muara Enim (Rekomkita)

REKOMKITA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim hari ini resmi melantik 110 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 22 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.

Pelantikan PPK oleh KPUD Muara Enim ini bertujuan untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Acara pelantikan PPK tersebut berlangsung di Kantor KPUD Kabupaten Muara Enim dan dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan dari Divisi Teknis.

Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani SH, yang didampingi oleh anggota komisioner KPUD lainnya. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Muara Enim dan perwakilan dari Polres Muara Enim.

Momen pelantikan PPK oleh KPUD Muara Enim

Dalam sambutannya, Rohani SH menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi anggota PPK dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan bahwa peran PPK sangat krusial dalam menjaga kualitas dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang.

Baca Juga: KPUD Muara Enim Nyatakan Dokumen Dukungan Jalur Independen Ardiasyah-Muslim Tidak Memenuhi Syarat

"Kami berharap seluruh anggota PPK yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga netralitas demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil," ujar Rohani SH.

Pelantikan ini menandai langkah awal yang penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Muara Enim, yang diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Editor: Denni Kristian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X