REKOMKITA – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (10/3), sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria bernama Usman Gumanti bin Bakri Sulaiman (31) di kediamannya, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu seberat 4,50 gram.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka. Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H. segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik Satresnarkoba IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Katim Opsnal Aipda Rully langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka tengah beristirahat di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) paket plastik klip bening sedang berisi serbuk putih diduga sabu seberat bruto 4,50 gram
1 (satu) bal plastik klip kecil bening kosong
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
1 (satu) buah dompet warna hijau merk Ms Glow
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000
1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna emas
Kapolres PALI: “Kami Tidak akan Memberi Ruang bagi Pengedar Narkoba”
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba untuk beraksi di wilayahnya.