peristiwa-daerah

Harapan Pj Gubernur Agus Fatoni Soal Proyek Strategis Nasional di Sumsel

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:59 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengutarakan harapannya soal proyek strategis nasional di Sumsel
 
 
REKOMKITA- Agus Fatoni Penjabat (Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan harapannya terkait proyek strategis nasional di Sumsel.
 
PJ Gubernur Sumsel, Agus Fatoni meminta para kepala daerah di Sumsel mendukung proyek strategis nasional. Dia meminta para kepala daerah menyimak betul perihal sosialisasi tersebut.
 
"Penggabungan atau peleburan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) merupakan bentuk dukungan untuk bisa melaksanakan PSN. Saya berharap Bupati/Walikota yang hadir mendengarkan kebijakan-kebijakan apa saja yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut sehingga proyek strategis nasional ini bisa berjalan dengan lancar di Sumsel," ujar Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat membuka secara resmi sosialisasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada PT Perkebunan Nasional Group, Kamis (28/3/2024). 
 
Agus Fatoniberharap melalui Sosialisasi Proyek Strategis Nasional pada PT Perkebunan Nasional Group dapat terlaksana dengan baik dan ditemukan solusi menghadapi tantangan perkebunan kedepan. 
 
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran pada 13 Maret 2024 tentang Proyek Strategis Nasional. Selain itu dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 9 tahun 2022 tentang PSN juga disebutkan untuk Proyek Strategis Nasional Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dibebaskan.
 
“Maka kehadiran Bapak/Ibu para Bupati dan Walikota, kemudian kepala Bappeda, dan juga undangan yang lain untuk bisa bersama-sama memahami kebijakan yang sudah ditetapkan ini,” harap Fatoni. 
 
Para Kepala Daerah memiliki kewenangan terkait pajak dan retribusi daerah itu untuk memberikan insentif fiskal. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel  berkomitmen mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. 
 
“Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Masterplan Pertumbuhan Ekonomi Hijau,” ujar Fatoni.

Tags

Terkini