"Saudari Marliah yang berdomisili di Kinabalu, Malaysia, lahir pada tanggal 17 September 1963 telah melepaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi WNA Malaysia, " ujar Teguh.
Baca Juga: Diunduh 600 Kali, Akhirnya MA Lakukan Ini pada Dokumen Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis
Ternyata saat menjadi WNI, Marliah yang kini tinggal di Kinibalu, tak pernah membuat E-KTP.
"Pada saat masih menjadi WNI, yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP-el, " tambahnya.
Fakta ini dirilis di dukcapil.kemendagri.go.id, Senin (5/5/2024) . ***