Usai keluar dari tahanan, Pegi yang didampingi tim kuasa hukumnya menemui para awak media.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negerri Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus Vina dan Eki.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.
Artikel Terkait
Betrand Peto akhirnya buka suara soal kabar kedekatannya dengan Sarwendah: Maaf ayah, bunda.
Kehidupan Barry Prima Usai Bercerai dari Eva Arnaz sang Aktris Hot Era 1980-an
36 tahun menikah, begini awal mula Ikang Fawzi kepincut cantiknya Marissa Haque, artis blasteran 3 negara
Disebut Cuma Sewa, Jejak Digital Harvey Moeis Unggah Momen Pemberkatan Jet Pribadi
Ruben Onsu Jelaskan Alasan Mengejutkan Mengapa Betrand Peto sering Gelondotan dengan Sarwendah, Membuat Para Penonton Menagis
Simpan Beribu Misteri, Permintan Khusus 'Ratu Horor' Suzanna Terbongkar Lemari dan Benda Ini jadi Buktinya
Prediksi, Timnas Indonesia bisa Atasi China di Ronde Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Momen Mark Zuckerberg Diminta Tolong Fotoin Turis di Candi Borobudur
Plh Sekda Sumsel Edward Chandra Buka Kadin Expo dan Rapimprov Kadin Sumsel 2024
Kisah Menggetarkan Dewi Sandra Pilih Islam Sebagai Agama Terakhirnya