REKOMKITA-- Kejadian memprihatinkan mengemuka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow, yang mengejutkan publik. Pada Rabu, 16/01/2025, bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi lambang kebanggaan dan identitas bangsa, terlihat berkibar dalam kondisi sobek dan lusuh.
Peristiwa ini langsung menarik perhatian ketika awak media melakukan kunjungan ke kantor Dinas tersebut untuk mengonfirmasi dan merekam fakta tentang perlakuan buruk terhadap simbol negara. Banyak warga mempertanyakan, bagaimana bisa bendera yang seharusnya dijaga sebagai simbol persatuan dan nasionalisme, dibiarkan dalam keadaan yang mencemari citra bangsa.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP-KPK), Freddy R.J. Tulangow, angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa kurangnya pengawasan dapat berakibat serius. "Mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, "Kami sangat menyesalkan hal ini. Namun, masalah pemeliharaan bendera bukan menjadi tanggung jawab kami secara langsung." Tuturnya Pada Saptu 18/01/2025. Pernyataan ini justru menambah kontroversi, memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa bahwa setiap instansi pemerintah seharusnya menjadi pionir dalam menghargai simbol negara.
Media sosial pun ramai memperbincangkan insiden ini. Warganet meluapkan kekesalan mereka dengan beragam komentar, menyebutkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menjaga simbol negara. “Bagaimana bisa negara menunjukkan wajah baiknya jika bendera saja tidak terjaga?” seru salah satu pengguna Twitter.
Tindakan ini juga menyerukan kesadaran kolektif untuk lebih menghargai simbol-simbol negara. Para pegiat sosial pun mendesak pemerintah daerah untuk mengadakan edukasi kepada pegawai tentang pentingnya menghormati dan merawat bendera Merah Putih.
Di tengah protes dan sorotan tajam publik, pihak Dinas Penanaman Modal diharapkan segera melakukan langkah perbaikan, bukan hanya sekedar mengganti bendera yang sobek. Namun, juga harus menciptakan kesadaran tentang pentingnya menjaga dan merawat simbol negara di setiap aspek pemerintahan.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan tanggapan resmi terhadap insiden ini, serta meminta klarifikasi mengenai komitmen mereka dalam menjaga kehormatan dan martabat simbol-simbol negara di Bolaang Mongondow. Mari kita jaga bersama Lambang Merah Putih, simbol persatuan dan kesatuan bangsa
(Sarel MM/Adyaksanews)
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Soroti Perihal Jalan Penghubung yang Rusak
OTT Kadis Dinaskertrans Sumsel, Puluhan Juta Rupiah Diamankan, Kejati Beberkan Alasan Dilakukan Penindakan!
Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu Lintas, Polsek Talang Ubi Melakukan Giat KRYD
Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Petani Berhasil Diamankan!
Terima Laporan Warga, Dinas Pemadam Kebakaran PALI Gercep Evakuasi Pohon di Pemukiman Warga
Kapolres PALI Tekankan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dalam Mendukung Program Pemerintah Desa
Kapolda Bangka Belitung Serius Berantas Geng Motor
PT Timah Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Nelayan dan Kelompok Tani di Kecamatan Rangsang
12 Tahun Buron, Tim Intel Kejati Babel Tangkap DPO Kasus Tipikor
Gerakkan Ekonomi Masyarakat PT Timah Berikan Bantuan Usaha Untuk Kelompok Usaha Sumber Rezeki Bangka Barat