Surat teguran tersebut tertuang dalam dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.
Surat teguran tersebut tertuang dalam dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.