REKOMKITA- Ketua umum Fakar Lematang Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin, SPdI. SH MM., mengucapkan selamat atas telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan para kepala desa di Kabupaten PALI, Sabtu, 15 Juni 2024.
Fakar Lematang, Aka Cholik berharap 65 kepala desa di Kabupaten PALI yang jabatannya diperpanjang dapat amanah dalam menjalankan tugas.
"Semoga Amanah dan menjadi motivasi untuk pengabdian kepada masyarakat lebih baik lagi," ujar Fakar Lematang Aka Cholik, Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca Juga: Aka Cholik Intruksikan Kader dan Simpatisan PKB Kabupaten PALI All Out Dukung H Asri Ag, Sebut Figur yang Tepat!
"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada teman kepala desa," ujar mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD PALI itu.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan para kepala desa di Kabupaten PALI dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten PALI, DR Ir H Heri Amalindo MM.
Kabupaten PALI adalah daerah yang pertama kali yang melakukan pengukuhan di Provinsi Sumatera Selatan.
Nampak hadir dalam acara tersebut, Wabup PALI, Drs H Soemarjono, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri AG, Sekda Kabupaten PALI, Kartika Yanti, serta para Forkopimda Kabupaten PALI.
Adapun para kepala desa di Kabupaten PALI yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang No 26 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni:
36 kepala desa periode
2019-2025 menjadi 2027
12 kepala desa
2021-2027 menjadi 2029
17 kepala desa
2023-2029 menjadi 2031