Usai keluar dari tahanan, Pegi yang didampingi tim kuasa hukumnya menemui para awak media.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negerri Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus Vina dan Eki.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.