REKOMKITA – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu terungkap saat DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 208-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa(10/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Agi Rahaden Ranu dan Zaka Vikryan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman. Kedua Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah mengeluarkan pernyataan yang tidak berkepastian hukum dan tidak mencerminkan prinsip profesional sebagai seorang penyelenggara Pemilu.
Agil menyampaikan bahwa Teradu telah memberikan informasi yang salah kepada media terkait surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam wawancaranya Teradu menyatakan bahwa Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan mencalonkan diri di Pilkada Tahun 2024 agar melakukan pengunduran diri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada.
“Pernyataan tersebut telah keliru, seharusnya sesuai dengan peraturan ASN yang mencalonkan diri di Pilkada harus menyatakan pengunduran diri saat sudah ditetapkan sebagai calon,” ungkap Agil.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman membenarkan telah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam wawancara dengan media KuninganMass.com dan mengakui terdapat kekeliruan dalam menafsirkan isi surat dari Kemendagri. Dia beralasan bahwa pihaknya pada saat itu hanya mengutip penjelasan hasil rapat koordinasi dengan Kemendagri yang disampaikan oleh PJ Gubernur Jawa Barat.
“Saya akui ada kekeliuran dalam menfasirkan surat dari Kemendagri,” terang Firman. Dia juga menjelaskan bahwa setelah mengetahui terdapat kekeliruan Bawaslu Kabupaten Kuningan langsung melakukan klarifikasi terhadap media dengan mengeluarkan rilis pers.
“Tidak lama dari kejadian tersebut, kami langsung lakukan klarifikasi dan menyampaikannya pada media dalam bentuk tulisan,” tutur Firman.
Humas DKPP