REKOMKITA-- Akhirnya MK memutuskan untuk menolak gugatan pasangan 01 dan 03.
Penolakan MK atas gugatan paslon 01 dan 03 dibacakan Senin (22/4/2024).
Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta dibacakan oleh ketua MK, Suhartoyo.
MK menyatakan. Menolak seluruh permohonan paslon 01.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya! " ujar Suhartoyo.
Namun terdapat dissenting opinion oleh 3 hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Apa alasan MK menolak gugatan 01? seperti yang diketahui paslon 01 mempermasalahkan Bansos yang dianggap ada muatan politik.
Untuk masalah bansos, MK tak melihat ada korelasi antara bansos dengan Prabowo Subianto dan Gibran.
Baca Juga: Mengenai Keputusan MK Hari ini, Yusril Ihza Mahendra: Ini Dunia Memperhatikan!
Bagi MK tak cukup bukti untuk membuktikan hal tersebut.
" Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi secara paksa pilihan pemilih," ujar Arsul.
Sementara itu untuk bukti keterlibatan menteri dalam pemenangan Paslon 02, inilah alasan MK menolak.
"Bukti yang diajukan oleh pemohon tidak mencukupi bagi mahkamah untuk meyakini dan menilai apakah peristiwa yang didalilkan oleh pemohon termasuk dalam pelanggaran pemilu, " tambah Asrul.
Artikel Terkait
Tanggapapan Ustadz Adi Hidayat atas Ceramah Pendeta Gilbert Tak Terduga!
Kerajaan Majapahit Adalah Kerajaan Terakhir di Indonesia yang Bercorak Hindu Budha
Sosok Inspirator Buya Hamka Adalah Seorang Sastrawan, Ulama, Politikus, Sekaligus Pahlawan Indonesia
Media Malaysia Kagum Atas Kemenangan Timnas Indonesia U-23 vs Jordan U-23, dan Yakin Indonesia Akan Lolos ke Semi Final
Pengakuan Anak Shin Tae-yong Usai sang Ayah Bawa Timnas U23 ke Babak Delapan Besar Piala Asia U23
Mengenai Keputusan MK Hari ini, Yusril Ihza Mahendra: Ini Dunia Memperhatikan!
Dugaan Arahan Oknum Camat di Muara Enim Minta Dukungan untuk Salah Satu Balon Bupati
H Nurul Aman Ambil Formulir Bupati Muara Enim di PDIP
Daftar Calon Bupati di PDIP, H Asri Ag Siap Melanjutkan Estafet Kepemimpinan Kabupaten PALI 2024-2029
Sang Pencipta Lagu Indonesia Raya WR Supratman dan Berperan Juga Dalam Sejarah Sumpah Pemuda