politik

MK Putuskan Tolak Gugatan Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar , Ini Alasannya untuk Bansos dan Masalah Keterlibatan Menteri

Senin, 22 April 2024 | 15:53 WIB
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin iskandar (Instagram)

REKOMKITA-- Akhirnya MK memutuskan untuk menolak gugatan pasangan 01 dan 03.

Penolakan MK atas gugatan paslon 01 dan 03 dibacakan Senin (22/4/2024).

Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta dibacakan oleh ketua MK, Suhartoyo.

MK menyatakan. Menolak seluruh permohonan paslon 01.

Baca Juga: Daftar Calon Bupati di PDIP, H Asri Ag Siap Melanjutkan Estafet Kepemimpinan Kabupaten PALI 2024-2029

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya! " ujar Suhartoyo.

Namun terdapat dissenting opinion oleh 3 hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. 

Apa alasan MK menolak gugatan 01? seperti yang diketahui paslon 01 mempermasalahkan  Bansos yang dianggap ada muatan politik. 

Untuk masalah bansos, MK tak melihat ada korelasi antara bansos dengan Prabowo Subianto dan Gibran.

Baca Juga: Mengenai Keputusan MK Hari ini, Yusril Ihza Mahendra: Ini Dunia Memperhatikan!

Bagi MK tak cukup bukti untuk membuktikan hal tersebut. 

" Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi secara paksa pilihan pemilih," ujar Arsul.

Sementara itu untuk bukti keterlibatan menteri dalam pemenangan Paslon 02, inilah alasan MK menolak.

"Bukti yang diajukan oleh pemohon tidak mencukupi bagi mahkamah untuk meyakini dan menilai apakah peristiwa yang didalilkan oleh pemohon termasuk dalam pelanggaran pemilu, " tambah Asrul.

Halaman:

Tags

Terkini