‎Sprindik Baru Kejagung Bikin Status Febrie Adriansyah di Kasus 3 Korupsi Masih Saksi, Bukan Tersangka?

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB
‎Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)
‎Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)

‎Ketiga sprindik tersebut masing-masing, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.

Kemudian, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout.

Terakhir, yakni Sprindik Nomor 45 terkait perkara korupsi PT Asabri. 

Baca Juga: Jejak Pilu Balita Jadi Korban Aniaya Ibu Tiri di Bekasi, Terduga Pelaku Sempat Beralasan demi Anak Disiplin

‎"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkap Anang

Tak Gugurkan Status versi Polri?

Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri. 

Kejagung memastikan, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan. 

Baca Juga: Dituding Terima Miliaran Rupiah dari Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi: Demi Allah Itu Tidak Benar

‎"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," tegas Anang.

Dalam kasus ini, Anang menilai, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak-pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

Anang lantas membeberkan, dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. 

Baca Juga: Tes Drive BYD M6 DM : Seberapa Nyaman MPV PHEV Ini di Jalur Bandung-Purwakarta-Ciater?

‎Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan. 

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X