"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri," beber Anang.
"Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," tandasnya.
Apa Penjelasan Polri Sebelumnya?
Dalam kesempatan berbeda, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Jasad Dokter PPDS Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Ungkap Barang Korban Tetap Utuh
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto sempat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
Hal tersebut, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
"Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"(Termasuk) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tandasnya.
Artikel Terkait
Dituding Terima Miliaran Rupiah dari Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi: Demi Allah Itu Tidak Benar
Jejak Pilu Balita Jadi Korban Aniaya Ibu Tiri di Bekasi, Terduga Pelaku Sempat Beralasan demi Anak Disiplin
Gubernur Sulut Hadiri Pembukaan Karya Bakti Skala Besar TNI AD 2026 di Talaud
Qodari Puji Pembekalan Seskab Teddy di Akmil, Tantang Taruna Berani Keluar dari Zona Nyaman
Insiden Mobil Listrik Bikin Geger Warga SCBD Jaksel: Nyelonong Masuk ke Gedung, Lalu Hantam Kaca hingga Pecah