‎Sprindik Baru Kejagung Bikin Status Febrie Adriansyah di Kasus 3 Korupsi Masih Saksi, Bukan Tersangka?

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB
‎Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)
‎Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)

‎"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri," beber Anang.

"Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," tandasnya.

Apa Penjelasan Polri Sebelumnya?

Dalam kesempatan berbeda, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jasad Dokter PPDS Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Ungkap Barang Korban Tetap Utuh

‎Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto sempat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

Hal tersebut, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara. 

‎‎"Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

‎‎"(Termasuk) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X