Rekomkita - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus 3 korupsi.
Sebelumnya diketahui, 3 kasus korupsi yang dimaksud, yakni terkait dugaan korupsi batu bara, Krakatau Steel, dan PT Asabri.
Terkini, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penetapan status saksi bagi Febrie itu setelah institusi tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Hal itu lantas menjadi kontras di mata sebagian publik yang sebelumnya sempat menerima pernyataan dari Polri ihwal status eks Jampidsus Kejagung itu, sebagai tersangka kasus 3 perkara korupsi.
Lantas, bagaimana poin-poin penjelasan Kejagung ihwal status Febrie Adriansyah yang diklaim masih sebagai saksi berdasarkan sprindik baru tersebut? Berikut ulasannya.
Status versi Kejagung
Anang mengklaim, penetapan status itu untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga: Qodari Puji Pembekalan Seskab Teddy di Akmil, Tantang Taruna Berani Keluar dari Zona Nyaman
Kapuspenkum Kejagung itu menjelaskan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri atas kasus yang menjerat Febrie.
"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
3 Sprindik Baru yang Sudah Terbit
Dalam hal ini, Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Baca Juga: Gubernur Sulut Hadiri Pembukaan Karya Bakti Skala Besar TNI AD 2026 di Talaud