REKOMKITA-- Polisi menangkap sindikat uang palsu senilai 22 miliar Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi penangkapan sindikat uang palsu 22 Miliar Kantor Akuntan Publik di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Pada penangkapan tersbut diama kan 3 orang tersangka yang hendak mengedarkan uang palsu sebesar 22 Miliar itu.
Penangkapan 3 tersangka pengedar uang palsu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Atta Halilintar Pamer Lulus SMA Paket C: Ga da Kata Gengsi!
Pada awal media Ade Ary mengungkap ketiga tersangka tersebut yaitu M, YA dan FF.
M asal dari Cirebon bertugas sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu sekalian mencari dana operasional untuk memproduksi uang palsu.
"Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon, " ujarnya
Tersangka Y berasal dari Sukabumi seorang buruh lepas bertugas menghitung dan mengemas uang palsu
"Kemudian Saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, " tambahnya.
Lalu tersangka FF berasal dari Surabaya berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak
"Kemudian yang ketiga Saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," imbuhnya.
Baca Juga: Bisa Diekspor, Pasir Laut Indonesia Menggoda Hongkong dan Singapura
Pada penggerebekan tersebut di dapat bukti Rp 22 miliar pecahan Rp 100 ribu, 1 mesin penghitung, 1 mesin pemotong uang dan 1 mesin GTO atau mesin percetakan, dan sejumlah tinta percetakan warna-warni.