REKOMKITA-Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN paling lembat Desember 2024 Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN. Kemenpanrb mengharapkan Pemda dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.
Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari, PPPK khusus bagi pelamar non-ASN dan CPNS bagi pelamar umum.
Untuk pengadaan PPPK dan CPNS 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), mebuka keseluruhan Formasi berjumlah 2.302.543
Baca Juga: Cuti Kelahiran Bagi ASN Pria Dianggap Hal Penting oleh Pemerintah, Begini Alasannya!
Dari keseluruhan Formasi 2.302.543 akan dibagi menjadi 2 yakni untuk CPNS pelamar umun dan fresh graduate berjumlah 690.822 sedangkan untuk PPPK pegawai pemerintah perjanjian kerja berjumlah 1.611.727.
Untuk rincian kebutuhan Formasi CPNS instansi pusat dengan total 207.247 sedangkan kebutuhan Formasi PPPK instansi pusat dengan total 221.936 yang terdiri tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Rincian kebutuhan Formasi CPNS untuk instansi daerah dengan total 483.575 terdiri tenaga teknis saja sedangkan Formasi PPPK untuk instansi daerah dengan total 1.383.758 yang terdiri tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Baca Juga: Honorer di Kabupaten PALI Berakhir Desember 2024, BKPSDM PALI Jelaskan Skema Perekrutan ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2024 bisa dibuka pada Mei mendatang.
"Mei (CPNS) sudah bisa dibuka. Ini jauh lebih cepat karena biasanya September," ucap Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2034).
Hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan seleksi CASN 2024 akan dibuka. Namun, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi menjelaskan pihaknya akan menggunakan skema 3 periode atau tiga kali dalam satu tahun untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.