Honorer di Kabupaten PALI Berakhir Desember 2024, BKPSDM PALI Jelaskan Skema Perekrutan ASN

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:22 WIB
BKPSDM PALI sebut Honorer di Kabupaten PALI akan berakhir Desember 2024
BKPSDM PALI sebut Honorer di Kabupaten PALI akan berakhir Desember 2024

REKOMKITA- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI mengatakan, tenaga honorer akan berakhir pada Desember 2024 ini.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Haris Munandar.

"Terakhir pada Desember 2024," ujar Haris Munandar Kepala BKPSDM Kabupaten PALI pada Rekomkita, Sabtu, 30 Maret 2024.

Pria murah senyum tersebut mengatakan, Kabupaten PALI sendiri telah mengusulkan ribuan formasi baik CPNS dan ASN PPPK ke pusat dalam hal ini Kemenpanrb.

"Totalnya yang kita usulkan ke pusat berjumlah 2.843 formasi baik CPNS dan ASN PPPK," ujar Haris Munandar.

 

Baca Juga: Siap-Siap Kabupaten PALI Usulkan Ribuan Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024, Berikut Sebarannya!

Adapun skema perekrutan yakni dilakukan secara bertahap.

"Skema perekrutan kemungkinan akan dilakukan bertahap," jelasnya.

Penghapusan tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024 sendiri merupakan ketentuan yang dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB berjanji tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Pengadaan ASN PPPK Kabupaten PALI 2023 Baru Terisi 80 Persen, Formasi Berikut ini Bisa jadi Referensi!

Pemerintah memiliki beberapa solusi seperti melakukan validasi terhadap 2,3 juta honorer tersebut. Jika proses validasi rampung, para honorer akan masuk ke dalam sebuah platform khusus. Para honorer kemudian akan dipantau kinerjanya dan akan diperingkatkan siapathe best-nya. Harapannya mereka nanti bisa berkompetisi sesama mereka.

Pihak Kemenpanrb juga menjelaskan, jika dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN yang tengah digodok nantinya akan diatur perihal PPPK paruh waktu dan penuh waktu, mengingat hal itu tidak diatur dalam UU ASN.

Editor: Budi Parabola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X