REKOMKITA--:24 Warga Negara Indonesia (WNI) diketahuibberhaji namun tak gunakan Visa haji hingga akhirnya ditangkap polisi Arab.
Ketika mereka turun di pemeriksaan Bir Ali, 24 WNI tersebut tak dapat menunjukkan dokumen Visa hajinya.
Lalu bagaimana nasib ke 24 WNI tersebut kini? Apakah melanjutkan ibadah haji atau terpaksa dideportasi?
Baca Juga: Inilah Kronologi 24 WNI Berhaji Tanpa Visa Haji Diamankan Polisi Arab
Kementrian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengabarkan ada 22 WNI yang dideportasi .
"Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," papar Judha.
2 WNI lain ternyata koordinator daridari pemalsuan Visa haji yang diamankan bersama supir dan pemilik bus.
Baca Juga: Inilah Alasan Hotman Paris Meragukan Sosok Pegi alias Perong yang Ditangkap Sebagai DPO
"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus, " tambahnya
"Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," himbaunya.
"Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," ucap Judha.
Baca Juga: Mengenai Pegi alias Perong yang Baru Diperlihatkan, Hotman Paris: Kita Masih Meragukan