Sepanjang Miskin Tri Rismaharini Setuju Korban Judi Online Dapat Bansos

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Minggu, 16 Juni 2024 | 08:01 WIB
Sepanjang Miskin Tri Rismaharini Setuju  Korban Judi Online Dapat Bansos (Instagram @trirismaharini)
Sepanjang Miskin Tri Rismaharini Setuju Korban Judi Online Dapat Bansos (Instagram @trirismaharini)

REKOMKITA-- Wacana korban judi online dapatkan bantuan sosial atau bansos ditanggapi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini

Setelah sebelumnya Muhadjir Effendy setuju korban judi online Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat bantuan sosial (bansos), kini Tri Rismaharini juga nyatakan setuju. 

Judi online yang meresahkan dan memakan banyak korban dari banyak kalangan disetujui Tri Rismaharini. 

Baca Juga: Korban Judi Online dapat Bansos dari Pemerintah, Kok Bisa?

Menurutnya jika korban judi online adalah masyarakat miskin maka orang tersebut berhak masuk l (DTKS) dan mendapat bansos. 

"Judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak yakan? " dirinya balik bertanya. 

Baginya selama negara tak melarang berikan bansos meskipun itu korban judi online. 

Baca Juga: Jika Dijodohkan dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI, Kaesang Pangarep: Ya Tak Masalah itu!

Selama korban baksos itu dikategorikan sebagai orang miskin maka dia berhak mendapatkan bansos. 

"Pokoknya tidak dilarang oleh negara saya siap, pokoknya miskin, itu ngomongnya miskin! " tegasnya.

Hal ini dikatakan Tri Rismaharini hari Jum'at (14/6/2024) di Pandeglang Banten. 

Baca Juga: Kaesang Pilih Jakarta dibanding Solo, 'Ngarep' Anies Baswedan Mau Pilihnya Jadi Pasangan Sekalian

Wacana korban judi online akan dapatkan Bantuan Sosial alias bansos membuat gaduh publik apa alasan kebijakan ini? 

Kepastian bahwa korban judi online akan diberikan bansos diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) , Muhadjir Effendy. 

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Sumber: Liputan Konferensi Pers

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X