REKOMKITA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengenjot Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN ingin PP turunan dari Undang-Undang No 20 Tahun 2023 nantinya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ASN.
Guna menghadirkan produk hukum berupa PP turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang manajemen ASN yang berkeadilan dan berkepastian hukum, BKN telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) beberapa waktu yang lalu selama dua hari.
Giat FGD tersebut membahas Manajemen ASN terkait Pemberhentian, Upaya Administratif, serta Perkawinan dan Perceraian ASN yang diharapkan mendapat masukan, khususnya dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Plt Kepala BKN, Haryomo mengungkapkan harapannya, FGD dapat memudahkan dalam menyusun PP beserta produk hukum turunannya.
“Ini merupakan suatu kesempatan yang bagus bagi kita untuk berdiskusi. Kita memiliki harapan dengan FGD seperti ini akan memudahkan dalam menyusun peraturan pemerintah beserta turunannya,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi BKN.
Dalam FGD tersebut BKN mengundang beberapa narasumber sepertiAba Subagja selaku Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB serta Santer Sitorus selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Sumber: BKN