Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Narkotika di Talang Nanas, Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

Photo Author
Denni Kristian, Rekomkita
- Jumat, 16 Mei 2025 | 18:38 WIB
Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Narkotika di Talang Nanas, Sita Sabu dan Ganja Siap Edar (Rekomkita)
Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Narkotika di Talang Nanas, Sita Sabu dan Ganja Siap Edar (Rekomkita)

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres PALI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

"Keamanan dan memberantas Narkoba bukan hanya tugas aparat,tetapi tanggung jawab kolektif seluruh warga negara,jadi mari kita bersinergi dalam memerangi Narkoba."pungkas AKP Dedy Suandy mengakhiri sesi wawancara.

Halaman:

Editor: Denni Kristian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X