Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres PALI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
"Keamanan dan memberantas Narkoba bukan hanya tugas aparat,tetapi tanggung jawab kolektif seluruh warga negara,jadi mari kita bersinergi dalam memerangi Narkoba."pungkas AKP Dedy Suandy mengakhiri sesi wawancara.
Artikel Terkait
Paripurna HUT ke-79 Provinsi Sumsel, Gubernur Herman Deru Paparkan Capaian Kinerja dan 12 Program Strategis Menuju Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Desy Kasnayati Edward Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DWP Sumsel Periode 2024-2029 Oleh Ketua DWP Pusat
Kejari Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp15 Juta Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muara Enim
QRIS Sriwijaya Badminton Cup Resmi Dibuka, Wagub Sumsel Cik Ujang Tekankan Semangat Sportivitas
Gubernur Herman Deru Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Petani Sawit di Sumsel
Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Tim Patroli Perintis Presisi Polres PALI Amankan Remaja Bawa Tuak di Sekitar Masjid Komperta
Polsek Talang Ubi Gelar Apel Malam dan Patroli Wilayah, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Kue APBD PALI 2025 Mulai Dibagikan, Namun Pemandangan Tak Enak Mulai Terjadi
Pisah Sambut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, David Rosehan Digantikan M. Rolan