REKOMKITA-- Polisi sudah berhasil menetapkan tersangka kecelakaan bus pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Ciater Subang.
Kecelakaan bus pelajar SMK Lingga Kencana pada hari Sabtu (11/5/2024) membuat polisi bekerja maraton untuk investigasi hingga akhirnya tersangka ditetapkan.
Kepolisian melalui Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, pada Selasa (14/5/2024) sudah menetapkan Sadira sebagai tersangka.
Baca Juga: Sudah Tahu Rem Bermasalah, Ini Alasan Supir Bus Pelajar Lingga Kencana Masih 'Ngegas'?
Lalu apa alasan Sadir layak ditetapkan sebagai tersangka?
Pertama adanya keterangan dari para saksi yang ditemukan polisi.
Saksi tersebut baik supir maupun penumpang lain.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya ," papar Wibowo.
Saksi ahli juga memberikan fakta hukum untuk kecelakaan ini.
"Termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP, " tambahannya.
Polisi sudah lakukan gelar perkara dalam penetapan kasus.
Akhirnya tersangka mengerucut pada satu orang yaitu Sadira, Sang supir Putra Fajar.
"Sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujarnya.