REKOMKITA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pra dan Purna) Penempatan bertempat di Cafe At The Star Beracung Kecamatan Talang Ubi, Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI, H Endang Silparensi M.T., mengatakan, sosialisasi perihal buruh migran ini adalah yang pertama digelar oleh Dinaskertrans PALI.
"Kedepan insya Allah akan kita tingkatkan acara semacam ini. Bisa juga di kecamatan lain," ujar Endang pada awak media.
Endang mengatakan, pihaknya mengundang beberapa stakeholder mulai dari unsur calon pekerja hingga pihak kelurahan.
Insert// saat narasumber dari BP3MI Sumsel melakukan pemaparan materi
"Tujuannya tentu kita menyamakan persepsi dan mengakomodir kepentingan para calon buruh migran. Ya kata peribahasa itu administrasi itu penting. Dengan sosialisasi ini diharapkan para stakeholder tidak ada kendala atau dapat memahami apa saja yang dibutuhkan oleh para buruh migran utamanya dalam urusan administrasi," paparnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, pihak Dinaskertrans PALI Menghadirkan Narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumsel, yakni Menggiring Hasoloan Sinaga, S.SI., dan Afriansyah, S. sos.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya hitam di atas putih atau perjanjian sebelum bekerja.
"Jangan secara lisan, kepala saja sama hitam," tekannya.
Narasumber juga memaparkan, Pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Pasal 49 UU 18 Tahun 2017 yakni terdiri dari tiga, pertama oleh negara yang berbentuk Badan, Swasta, serta Perusahaan UKPS (Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri).
"Adapun skema penempatan pekerja Migran Indonesia yakni Government to Government (G to G), Government TO Private (G to P), Private to Private (p to p), untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan mandiri," terang Afriansyah, S. Sos., narasumber dari BP3MI Sumsel.
Dijelaskan olehnya, pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 1 angka 2).
"Sementara, calon pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di Instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan (UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1)," bebernya.
Lebih jauh, narasumber mengatakan ada tiga tahap perlindungan para buruh migran, yakni perlindungan Sebelum bekerja (Pasal 8 UU 18 Tahun 2017), selama bekerja ( Pasal 21 UU 18 Tahun 2017) dan setelah bekerja (Pasal 24 UU 18 Tahun 2017).
Narasumber juga memaparkan, tips langkah aman menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni
1. Cari informasi prosedur, peluang kerja luar negeri dan daftar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) resmi di Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI/P4MI setempat
2.Ikuti sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja/BP2MI/BP3MI//P4MI
3. Mendaftar di SIAPKerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota
4.Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
5. Wajib mengikuti orientasi Pra Pemberangkatan dari BP2MI/BP3MI
6.Terdaftar di SISKOP2MI BP2MI
7. Setelah tiba di negara tujuan penempatan, segera melapor ke kantor perwakilan RI
8. Bila perjanjian berakhir segera kembali ke tanah air
9. Purna PMI bisa mengikuti program pemberdayaan Purna PMI dan keluarga.