REKOMKITA - Kota yang terkenal dengan Kota nanas ini merupakan salah satu Kota bersejarah di Provinsi Sumatera selatan.
Pada masa Kemerdekaan dengan menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka Wilayah Administratif “GUN” berubah menjadi Kewadanaan, pada ini lahir Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI). Pada masa ini terjadi perubahan pada Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, dan mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946 sedangkan kabupaten Muara Enim dibagi menjadi Kawedanan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, untuk Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah meliputi : keecamatanPrabumulih, KecamatanTanah Abang, KecamatanGelumbang.
Dengan dihapusnya undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 status Pemerintahan setingkat dibawah Kabupaten adalah wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Camat, sedangkan Pemerintahan yang terendah adalah Marga yang dipimpin oleh Pasirah.
Dengan dihapusnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, pasal 88 yang menyatakan pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan undang-undang, tindak lanjut dari pasal tersebut dikeluarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga Pemerintah Marga dihapus dan Pemerintah yang terendah langsung dibawah Camat yaitu Pemerintah desa/kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sedangkan Kewedanaan Prabumulih menjadi Kecamatan Prabumulih. DalamPenyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan prinsip Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999.
Pada Masa Pemerintahan Kota Administratif Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri Ad Interin Bapak Soedarmono, SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953 yang meliputi : KecamatanPrabumulih Barat, Kelurahan Pasar Prabumulih, KelurahanPrabumulih, DesaGunung KemalaK, KecamatanPrabumulih Timur, Desa Karang Raja, DesaMuara Dua, DesaSukaraja, DesaTanjung Raman, DesaKarang Jaya, DesaGunung Ibul, DesaPersiapan Gunung Ibul Barat.
Baca Juga: Sang Pencipta Lagu Indonesia Raya WR Supratman dan Berperan Juga Dalam Sejarah Sumpah Pemuda
Berdasarkan SK Gubernur Sumatra Selatan Nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31 Agustus 1992, maka Kelurahan Pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan, yaitu : KelurahanPasar Prabumulih, KelurahanPersiapan Pasar Prabumulih Utara, KelurahanPersiapan Pasar Prabumulih Selatan.
Dan Kelurahan Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan, yaitu : KelurahanPrabumulih, KelurahanPersiapan Prabumulih Timur, KelurahanPersiapan Prabumullih Barat. SedangkanDesa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan Karang Raja.
Pada Masa Pemerintahan Kota Prabumulih KotaAdministratif Prabumulih yang merupakan bagian dari Kabupaten Muara Enim, semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6 Kelurahan Desa dan Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1 Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 27 April 2001 tentang Pembentukan 2 Kecamatan Baru yaitu Kecamatan Cambai meliputi 7 Desa dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah meliputi 5 Desa masuk Dalam Wilayah Kota Administratif Prabumulih. Sehingga Administratif Pemerintahan Kota Prabumulih terdiri dari 4 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 14 Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 21 Juni 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih, maka statusnya telah ditingkatkan menjadi Pemerintah Kota Prabumulih.
Dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta, maka kemudian pada tanggal 12 Nopember 2001 Bapak Gubernur Sumatra Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Drs. Sudjiadi, MM. SEBAGAI Pejabat Walikota Prabumulih dengan tugas : MembentukPerangkat PemerintahM, MembentukLegislatif (DPRD Kota Prabumulih).
Berdasarkan aspirasi masyarakat pada tahun 2002 yang lalu, telah dibentuk 5 (lima) Desa Baru di Kecamatan Rambang Kapak Tengah yang merupakan pemekaran dari Desa Bindu dan Desa Rambang Senuling, sehingga Kota Prabumulih melliputi 4 Kecamatan, ada 12 Kelurahan dan 19 Desa.
Selanjutnya dalam rangka Pemantapan Pejabat Walikota Depenitif maka pada tanggal 13 Mei 2003 telah dilantik Drs. H. Rachman Djalili, MM. sebagai Walikota Prabumulih dan Yuri Gagarin, SH. MM. sebagai Wakil Walikota hasil pemilihan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Prabumulih.
Pehabung Uleh berubah menjadi Peraboeng ngoeleh dan pada pendudukan jepang berubah lagi menjadi Peraboeh Moelih dengan ejaan sekarang menjadi Prabumulih termasuk didalam wilayah Marga Rambang Kapak Tengah dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang yang tergabung dalam wilayah Pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu dengan status Pemerintahan Marga meliputi Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II dan Marga Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Pasirah.
Artikel Terkait
Ternyata Tas Sudah Ada Sejak 2.200-2.500 SM di Profen, Leipzig, Jerman
Puluhan Warga Palestina di Jalur Gaza Tewas akibat Pengeboman di Kota Rafah
Mengenai Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Teten Masduki: Keliru Besar!
Pastikan RANS Terdegradasi, Raffi Ahmad Akui Timnya Tak Maksimal
Timnas Indonesia U-23 Wajib Waspada dengan Timnas Irak U-23 Untuk Mengamankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Presiden Yakin Timnas Indonesia U-23 bisa Kalahkan Irak U-23 dan Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Hadir di Acara PCNU PALI, H Asri Dorong Kegiatan Pengajian dan Shalawat Terus Digalakkan
Maarten Paes Resmi jadi WNI Perkuat Squad Garuda: Saya Sangat Bangga!
Gagal ke Partai Final, Shin Tae-yong Optimistis Timnas U23 Lolos Olimpiade
Duel Perebutan Peringkat Ketiga Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 di Piala Asia U-23 2024