KPUD Muara Enim Rekrut Petugas Pantarlih untuk Pilkada Muara Enim 2024, Simak Jadwal dan Tugasnya!

Photo Author
Denni Kristian, Rekomkita
- Jumat, 14 Juni 2024 | 08:55 WIB
KPUD Muara Enim Rekrut Petugas Pantarlih untuk Pilkada Muara Enim 2024, Simak Jadwal dan Tugasnya! (Istimewa)
KPUD Muara Enim Rekrut Petugas Pantarlih untuk Pilkada Muara Enim 2024, Simak Jadwal dan Tugasnya! (Istimewa)

REKOMKITA- KPUD Kabupaten Muara Enim melakukan rekrutmen
Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Rekrutmen Pantarlih oleh KPUD Muara Enim untuk menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2024.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani melalui Sekretaris KPUD Muara Enim, Ramadansyah mengatakan jadwal pendaftaran Petugas Pantarlih dimulai pada 13-19 juni 2024.

Baca Juga: Berlangsung Meriah, KPUD Lakukan Peluncuran dan Sosialisasi Akbar Pilkada Muara Enim, Serta Launching Maskot Pilkada

"Tempat pendaftaran di Sekretariat PPS kelurahan/Desa di wilayah Domisili masing-masing," ujar Sekretaris KPUD Kabupaten Muara Enim, Ramadansyah, Kamis, 13 Juni 2024.

Dijelaskan Ramadansyah, adapun tugas Pantarlih Pilkada 2024 di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

"Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPUD Rohani Buka Bimtek PPK se Kabupaten Muara Enim, Begini Pesannya!

Pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Seperti melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS," katanya.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Adapun syarat menjadi Pantarlih Pilkada 2024 meliputi sejumlah hal berikut ini.

- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih

Halaman:

Editor: Denni Kristian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapolda Bangka Belitung Serius Berantas Geng Motor

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:28 WIB

Terpopuler

X