Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 65 Kepala Desa di Kabupaten PALI, Begini Pesan H Heri Amalindo!

Photo Author
Denni Kristian, Rekomkita
- Minggu, 16 Juni 2024 | 21:01 WIB
Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 65 Kepala Desa di Kabupaten PALI, Begini Pesan H Heri Amalindo!  (Denni)
Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 65 Kepala Desa di Kabupaten PALI, Begini Pesan H Heri Amalindo! (Denni)
 
REKOMKITA- Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Heri Amalindo melakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten PALI, bertempat di Wyndam Convention Center, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo mengucapkan selamat kepada 65 kepala desa di Kabupaten PALI yang jabatannya diperpanjang.
 
Menurut Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo, Kabupaten PALI adalah yang pertama melakukan pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa.
 
 
Dia berharap para kepala desa yang dilakukan perpanjangan jabatan bisa amanah dan dapat memajukan desanya.
 
"Mudah-mudahan diberikan kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas yang diberikan, serta bisa berbuat lebih banyak untuk kemajuan desa," harap Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo.
 
Hadir dalam acara tersebut, Wabup PALI, Drs H Soemarjono, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri AG, Sekda Kabupaten PALI, Kartika Yanti, serta para Forkopimda Kabupaten PALI.
 
Adapun para kepala desa di Kabupaten PALI yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang No 26 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni:
 
36 kepala desa periode
2019-2025 menjadi 2027
 
12 kepala desa
2021-2027 menjadi 2029
 
17 kepala desa
2023-2029 menjadi 2031

Editor: Denni Kristian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapolda Bangka Belitung Serius Berantas Geng Motor

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:28 WIB

Terpopuler

X