REKOMKITA- Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten PALI akan segera dibuka oleh Bawaslu PALI.
Rekrutmen Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten PALI guna melengkapi badan ad hoc dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 yang salah satunya juga akan diikuti oleh Kabupaten PALI.
Fardinan, S.Kom., Anggota Bawaslu Kabupaten PALI mengatakan, tak bisa bicara banyak perihal rekrutmen Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten PALI.
Pria humoris tesebut mengaku petunjuk teknis (juknis) perihal rekrutmen Panwaslu Kecamatan tersebut belum turun.
"Saya belum bisa berkomentar banyak. Karena juknisnya belum turun"
"Semua kemungkinan ada, baik evaluasi maupun rekrutmen ulang," jelas Fardinan pada rekomkita.
Bawaslu RI telah memberikan bocoran jika perekrutan Badan ad hoc akan dibentuk lebih awal dari badan ad hoc KPU. Dimana, jika merujuk pada pembentukan badan ad hoc KPU, mereka akan memulai teknisnya pada 17 April 2024.
Hal itu juga selaras dengan bocoran salah satu pejabat di Bawaslu Kabupaten PALI. Jika, sudah lebaran ini kemungkinan juknisnya telah keluar.
"Timelime belum keluar, mungkin abis raye ikak," bocornya.
Baca Juga: Pilkada PALI 2024, Bawaslu Kabupaten PALI akan Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Begini Jelasnya!
Lantas berapa C...kisaran gaji seorang Panwaslu Kecamatan? Nah, jika mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 pada pemilihan umum 2024, Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan.
Sementara, Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, yakni sebesar Rp1.900.000 per bulan. Adapun masa kerjanya, tergantung juknisnya nanti yang pastinya akan diselaraskan dengan tahapan Pilkada serentak 2024.