peristiwa

Rombongan Ibu-Ibu Naik Pikap Pakai Helm demi Keselamatan Viral di Media Sosial

Minggu, 19 Mei 2024 | 16:26 WIB
Rombongan ibu-ibu Pakai Helm naik mobil pikup (makassarvirals)

Viral di media sosial rombongan ibu-ibu menumpang mobil pikap dengan menggunakan helm. Mobil pikap itu diberhentikan polisi lalu lintas.

Dari video yang dilihat dari akun Instagram @makassarvirals, tampak ada belasan ibu-ibu menggunakan helm dan duduk di bagian bak mobil pikap warna putih tersebut

Diketahui, mobil pikap tidak diperuntukan guna mengangkut penumpang. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4.

Baca Juga: Pria Bersetubuh dengan Kambing Viral di Media Sosial Karena Anunya Gak Bisa Lepas

Pada Pasal 137 ayat 4, berbunyi: Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

“setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.”

Baca Juga: Seorang Pemuda Sukabumi Bersihkan Masjid dengan Sukarela yang Viral Viral di Sosmed

Mobil yang mengangkut ibu-ibu tersebut tampak berhenti di pinggir jalan. Diduga itu lantaran mobil tersebut mengangkut rombongan ibu-ibu.

Tampak tak jauh dari mobil, ada seorang pria diduga sopir sedang berbincang dengan petugas.

Postingan itu viral di media sosial dan menuai beragam komentar netizen yang unik dan lucu bahkan ada yang berkomentar seperti ini.!

"Harusnya si sopir pake helm juga," tulis akun @venilau******.

Tags

Terkini

Kapolda Bangka Belitung Serius Berantas Geng Motor

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:28 WIB