REKOMKITA- KPUD Kabupaten Muara Enim melakukan rekrutmen
Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Rekrutmen Pantarlih oleh KPUD Muara Enim untuk menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2024.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani melalui Sekretaris KPUD Muara Enim, Ramadansyah mengatakan jadwal pendaftaran Petugas Pantarlih dimulai pada 13-19 juni 2024.
"Tempat pendaftaran di Sekretariat PPS kelurahan/Desa di wilayah Domisili masing-masing," ujar Sekretaris KPUD Kabupaten Muara Enim, Ramadansyah, Kamis, 13 Juni 2024.
Dijelaskan Ramadansyah, adapun tugas Pantarlih Pilkada 2024 di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
"Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPUD Rohani Buka Bimtek PPK se Kabupaten Muara Enim, Begini Pesannya!
Pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Seperti melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS," katanya.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Adapun syarat menjadi Pantarlih Pilkada 2024 meliputi sejumlah hal berikut ini.
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih