- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
- Pantarlih diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.