REKOMKITA- Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Heri Amalindo melakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten PALI, bertempat di Wyndam Convention Center, Sabtu, 15 Juni 2024.
Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo mengucapkan selamat kepada 65 kepala desa di Kabupaten PALI yang jabatannya diperpanjang.
Menurut Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo, Kabupaten PALI adalah yang pertama melakukan pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa.
Baca Juga: Ketua DPRD PALI, H Asri Ag Ucapkan Selamat atas Perpanjangan Masa Jabatan 65 Kades di PALI
Dia berharap para kepala desa yang dilakukan perpanjangan jabatan bisa amanah dan dapat memajukan desanya.
"Mudah-mudahan diberikan kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas yang diberikan, serta bisa berbuat lebih banyak untuk kemajuan desa," harap Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo.
Hadir dalam acara tersebut, Wabup PALI, Drs H Soemarjono, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri AG, Sekda Kabupaten PALI, Kartika Yanti, serta para Forkopimda Kabupaten PALI.
Adapun para kepala desa di Kabupaten PALI yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang No 26 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni:
36 kepala desa periode
2019-2025 menjadi 2027
12 kepala desa
2021-2027 menjadi 2029
17 kepala desa
2023-2029 menjadi 2031