Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Tengah, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan senior korban dan masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren yang diduga lalai sehingga peristiwa tersebut terjadi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Soroti Prosedur Polda Metro Jaya, SME Diklaim Tak Pernah Dipanggil tapi Langsung Masuk DPO
KPK Jelaskan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kini Jadi Tersangka, Terungkap Lagi Pernyataan Febrie Adriansyah yang Pernah Bantah Terkait Blackout Sumatera
Soroti Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Sebut Prabowo Berani Bongkar Dugaan Korupsi Besar
UMY Investigasi Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Farmasi yang Viral, Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain