Dicky Mantik Desak Polda Sulut Bongkar Tuntas Dugaan Pemalsuan KTP Libatkan Oknum Dealer Mobil Mitsubishi Kairagi Manado

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07 WIB
Gedung Polda Sulut, insert Advokat Eka Diky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M (dok.istimewa)
Gedung Polda Sulut, insert Advokat Eka Diky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M (dok.istimewa)

Rekomkita - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara terus menangani laporan dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga melibatkan seorang oknum karyawan dealer mobil di Kota Manado.

‎Kasus tersebut bermula dari laporan Meijny Meike Rotty (51) yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/536/X/2023/SPKT/Polda Sulut. Dalam perkara ini, korban didampingi kuasa hukumnya, Advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M.

‎Menurut keterangan pihak pelapor, peristiwa bermula saat korban berencana membeli satu unit Mitsubishi Xpander di Bosowa Berlian Motor Mitsubishi Kairagi Manado. 

Baca Juga: Usai Febrie Adriansyah, Muncul Sosok Tersangka Korupsi Don Ritto yang Pernah Satu Almamater hingga Jadi Rekan Bisnisnya

‎Namun, proses administrasi terkendala karena KTP milik korban dilaporkan hilang.

‎‎Korban kemudian mengaku ditawari bantuan oleh terlapor untuk mengurus penerbitan KTP baru dengan biaya sebesar Rp7 juta.

Tawaran tersebut diterima karena korban meyakini dokumen yang dijanjikan merupakan dokumen resmi.

Baca Juga: Telisik Jejak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah usai Kini Hotman Paris Resmi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya

‎Setelah menerima dokumen tersebut, korban menggunakannya untuk keperluan transaksi di salah satu bank. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, pihak bank menyatakan KTP tersebut tidak valid sehingga transaksi tidak dapat diproses.

Atas kejadian itu, korban menduga dokumen yang diterimanya merupakan KTP palsu dan melaporkannya ke Polda Sulut.

‎Kuasa hukum korban, Eka Dicky Mantik, mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional.

Baca Juga: Cerita Guru SD di Wilayah Terpencil Sulteng, Rela Memasak untuk Siswa karena Belum Dapat MBG

‎"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulut. Namun, kami berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Dicky Mantik.

‎‎Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum bagi kliennya.

‎"Klien kami telah mengalami kerugian materiil maupun moril. Kami berharap seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X