Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Tengah, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan senior korban dan masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren yang diduga lalai sehingga peristiwa tersebut terjadi.