Selain proses hukum, kasus ini juga disebut sempat menjadi perhatian internal PDI Perjuangan. Menurut sumber, Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan telah menerbitkan rekomendasi pada 17 November 2025 setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Sumber juga mengungkap adanya surat pernyataan yang ditandatangani Nayodo dan YSM pada 29 Agustus 2025 serta disaksikan pihak DPP PDI Perjuangan.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa proses utang-piutang dengan Sandy Sumendap merupakan inisiatif Nayodo dengan sepengetahuan YSM.
Surat itu juga disebut menyatakan bahwa seluruh dana pinjaman sebesar Rp10 miliar diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo, serta terdapat kesepakatan antara Nayodo dan YSM untuk bersama-sama menyelesaikan kewajiban tersebut kepada Sandy Sumendap.
Namun, menurut pelapor, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan sehingga ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nayodo ke Polda Sulawesi Utara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Nayodo maupun YSM terkait substansi laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolda Sulawesi Utara mengenai perkembangan penyidikan perkara ini.
Seluruh informasi di atas masih bersumber dari laporan polisi, dokumen yang diklaim dimiliki sumber, dan keterangan narasumber.
Status perkara saat ini adalah tahap penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.