Kasus Dugaan Penipuan Rp10 Miliar Pilkada Kotamobagu Naik ke Tahap Penyidikan

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:06 WIB
Gedung Polda Sulut (dok.istimewa)
Gedung Polda Sulut (dok.istimewa)

Baca Juga: Fakta Anyar Skandal Aniaya Keji Taufik Hidayat: Kartu AS dari 31 Saksi hingga Temuan Alat Siksa yang Ngeri

Selain proses hukum, kasus ini juga disebut sempat menjadi perhatian internal PDI Perjuangan. Menurut sumber, Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan telah menerbitkan rekomendasi pada 17 November 2025 setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Sumber juga mengungkap adanya surat pernyataan yang ditandatangani Nayodo dan YSM pada 29 Agustus 2025 serta disaksikan pihak DPP PDI Perjuangan.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa proses utang-piutang dengan Sandy Sumendap merupakan inisiatif Nayodo dengan sepengetahuan YSM.

Baca Juga: Delegasi Eropa Kunjungi Minahasa Utara, ‎Perkuat Kolaborasi Pelestarian Keanekaragaman Laut dan Ekonomi Biru

Surat itu juga disebut menyatakan bahwa seluruh dana pinjaman sebesar Rp10 miliar diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo, serta terdapat kesepakatan antara Nayodo dan YSM untuk bersama-sama menyelesaikan kewajiban tersebut kepada Sandy Sumendap.

Namun, menurut pelapor, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan sehingga ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nayodo ke Polda Sulawesi Utara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Nayodo maupun YSM terkait substansi laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolda Sulawesi Utara mengenai perkembangan penyidikan perkara ini.

Baca Juga: Dicky Mantik Desak Polda Sulut Bongkar Tuntas Dugaan Pemalsuan KTP Libatkan Oknum Dealer Mobil Mitsubishi Kairagi Manado

Seluruh informasi di atas masih bersumber dari laporan polisi, dokumen yang diklaim dimiliki sumber, dan keterangan narasumber.

Status perkara saat ini adalah tahap penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X