Keempat tersangka akan mendapatkan ganjaran hukuman, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk M ancaman hukumannya lebih ringan dari ketiga tersangka yaitu sebanyak 10 tahun. *
Keempat tersangka akan mendapatkan ganjaran hukuman, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk M ancaman hukumannya lebih ringan dari ketiga tersangka yaitu sebanyak 10 tahun. *
Sumber: Liputan Konferensi Pers
Artikel Terkait
Diminta Jadi Pengacaranya oleh Iptu Rudiana Tapi Minta Pegi jadi Tersangka, Hotman Paris: Ada Apa Nih?
Mengenai Niatnya Ikut Bangun Beach Club Gunung Kidul, Raffi Ahmad: Saya Akan Menarik Diri
Mengerti Akan Kekhawatiran Masyarakat, Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul
Diduga Karena Pertimbangkan Petisi, Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul
Presiden AFC Syekh Salman Beri Ucapan Ketiga Negara Debutan Lolos Round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kisah Tragis Bos Rental, Cari Mobilnya Sendiri yang Dibawa Kabur , Meregang Nyawa Karena Dikeroyok di Pati
Banyak Yang Tidak Tau Asal-Usul Ketupat, Yuk Simak Artikel Berikut.!
Viral di Media Sosial Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel, Begini Peristiwa Kejadiannya.!
KPUD Muara Enim Rekrut Petugas Pantarlih untuk Pilkada Muara Enim 2024, Simak Jadwal dan Tugasnya!
Anggota KPUD Muara Enim Taufiq Qur Rahman Hadiri Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Pilkada OKI 2024