Inilah 4 Tersangka yang Keroyok Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Jumat, 14 Juni 2024 | 13:15 WIB
Inilah 4 Tersangka yang Keroyok Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati (Istimewa)
Inilah 4 Tersangka yang Keroyok Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati (Istimewa)

Keempat tersangka akan mendapatkan ganjaran hukuman, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara untuk M ancaman hukumannya lebih ringan dari ketiga tersangka yaitu sebanyak 10 tahun. *

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Sumber: Liputan Konferensi Pers

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X