Keempat tersangka akan mendapatkan ganjaran hukuman, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk M ancaman hukumannya lebih ringan dari ketiga tersangka yaitu sebanyak 10 tahun. *
Keempat tersangka akan mendapatkan ganjaran hukuman, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk M ancaman hukumannya lebih ringan dari ketiga tersangka yaitu sebanyak 10 tahun. *