hukum

Inilah 4 Tersangka yang Keroyok Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati

Jumat, 14 Juni 2024 | 13:15 WIB
Inilah 4 Tersangka yang Keroyok Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati (Istimewa)

Keempat tersangka akan mendapatkan ganjaran hukuman, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara untuk M ancaman hukumannya lebih ringan dari ketiga tersangka yaitu sebanyak 10 tahun. *

Halaman:

Tags

Terkini