Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no 25 Tahun 2023 di mana peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut.
Pemerintah menjajikan pengeksporan pasir laut melewati mekanisme aturan ketat.
Selain itu ada prioritas penggunaan pasir laut untuk permintaan dalam negeri. *
Artikel Terkait
Kartika Putri Sindir Raffi Ahmad yang 'Ngonten' Naik Eskalator saat di Mekkah, Habib Usman Sebut Norak!
Satgas Pemberantasan Judi Online Siap Bertugas Lakukan 3 Hal ini
Gerah Disudutkan Polisi Tunjukkan Bukti Saka Tatal Berdusta Tentang Intimidasi Saat Diperiksa
Baleho Ahmad Imam Mahmudi Bertebaran, Kata Giri Soal Sikap PDIP di Pilkada Muara Enim
Kisah Pataseka Pejantan Tangguh yang Menghasilkan 250 Anak Dari Para Istrinya
Putra Sulung Presenter Ruben Onsu, Betrand Peto Putra Onsu Curhat Soal Dirinya yang Sempat Berjualan di Nusa Tenggara Timur.
Sosok Wanita Cantik yang Diduga Asyik Nyabu Bareng Virgoun di Kamarnya Viral, Mirip Inara Rusli?
Inilah Detik-detik Penangkapan Virgoun Sesaat Nyabu Bareng Teman Wanitanya
Putri Kembang Dadar, Putri Pemersatu Kerajaan Hulu Dan Hilir
Konten Eskalator Kartika Putri Diserang Netizen, Habib Usman Sebut Pikiran Netizen Kotor