Bisa Diekspor, Pasir Laut Indonesia Menggoda Hongkong dan Singapura

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 21:54 WIB
Bisa Diekspor, Pasir Laut Indonesia Menggoda Hongkong dan Singapura (Instagram @swtrenggono)
Bisa Diekspor, Pasir Laut Indonesia Menggoda Hongkong dan Singapura (Instagram @swtrenggono)

Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no 25 Tahun 2023 di mana peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut. 

Pemerintah menjajikan pengeksporan pasir laut melewati mekanisme aturan ketat. 

Selain itu ada prioritas penggunaan pasir laut untuk permintaan dalam negeri. *

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Sumber: Liputan Konferensi Pers

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X