pemerintahan

Kenaikan UKT Fantastis, Kemendikbudristek Sebut PTN Hanya 'Tertiary Education', Apa Maksudnya?

Jumat, 17 Mei 2024 | 18:25 WIB
Kenaikan UKT (Istimewa)

REKOMKITA-- Protes keras yang muncul di kalangan masalah atas kenaikan UKT mendapatkan tanggapan dari Kemendikbudristek. 

Melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, permasalahan kenaikan UKT ditanggapiditanggapi hari Rabu (15/5/2024). 

Tjitjik menggaris bawahi bahwa Perguruan Tinggi merupakan 'Tertiary Education' yang artinya tak masuk wajib belajar. 

Baca Juga: Seiring Film Vina Tayang, Polisi Tetapkan DPO Pelaku Pembunuhnya yang Belum Tertangkap

"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar, " ujarnya. 

Apa maksud dari pernyataan PTN hanyalah Tertiary education? 

"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan, " tambahnya. 

Baca Juga: Beda Ekspresi Sandra Dewi Saat Datangi Kejaksaan Agung Pertama dengan yang Kedua Kali

Karenanya bagi siapa saja yang ingin  mengembangkan diri silahkan masuk PTN. 

"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib! " tegasnya. 

Karena bukan pendidikan wajib maka pemerintah maka hanya memfokuskan ke pendidikan wajib saja dan tidak PTN. 

Baca Juga: Semula Menolak Kisah Vina di Cirebon Dijadikan Film, Inilah Alasan Keluarga Akhirnya Ijinkan

"Apa konsekuensinya karena ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar! " tambahnya. 

Mengenai adanya kenaikan UKT Tjitjik beri bantahan. 

Halaman:

Terkini