pemerintahan

Bisa Diekspor, Pasir Laut Indonesia Menggoda Hongkong dan Singapura

Sabtu, 22 Juni 2024 | 21:54 WIB
Bisa Diekspor, Pasir Laut Indonesia Menggoda Hongkong dan Singapura (Instagram @swtrenggono)

Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no 25 Tahun 2023 di mana peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut. 

Pemerintah menjajikan pengeksporan pasir laut melewati mekanisme aturan ketat. 

Selain itu ada prioritas penggunaan pasir laut untuk permintaan dalam negeri. *

Halaman:

Tags

Terkini