Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no 25 Tahun 2023 di mana peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut.
Pemerintah menjajikan pengeksporan pasir laut melewati mekanisme aturan ketat.
Selain itu ada prioritas penggunaan pasir laut untuk permintaan dalam negeri. *