peristiwa

Pelayanan PN Manado Disorot, Advokat Eka Dicky Desak MA Evaluasi Ketua Pengadilan, Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Eksekusi

Jumat, 24 Juli 2026 | 07:48 WIB
Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia (P.A.I) Sulawesi Utara sekaligus Direktur Jenderal LPKN, Advokat Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M. (dok.rk)

Rekomkita - Kualitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menjadi sorotan. Buruknya akses pelayanan, minimnya transparansi dokumen, hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam proses eksekusi menjadi rangkaian persoalan yang diungkap oleh Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia (P.A.I) Sulawesi Utara sekaligus Direktur Jenderal LPKN, Advokat Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M.

‎Kepada wartawan di PN Manado, Kamis (23/7/2026), Eka mengaku berulang kali gagal menemui pimpinan PN Manado meski telah mengikuti prosedur resmi sebagai masyarakat pencari keadilan.

‎Menurutnya, sulitnya memperoleh akses bertemu pimpinan pengadilan berdampak pada tidak terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Calvin Castro Sebut Yulius Selvanus Layak Sandang Predikat Bapak Olahraga Sulut

‎‎"Semenjak menjabat sampai saat ini Ketua PN Manado sangat sukar dan tidak bisa ditemui. Kami menduga ada konspirasi atau ada 'titipan' dari mantan Ketua PN Manado sebelumnya kepada Ketua PN yang sekarang. Akibatnya hak kami atas dokumen resmi tidak pernah diberikan," ujar Eka.

‎‎Ia menilai sikap tertutup tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah sekaligus kantornya pada 25 September 2025 yang menurutnya sarat kejanggalan dan cacat prosedur.

‎Eka bahkan menduga eksekusi tersebut berujung pada hilangnya sejumlah dokumen penting miliknya yang kini turut menjadi objek pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa, Eks Dirut KBS Choirul Anwar Diduga Gasak Anggaran Rp7,4 M untuk Duit Pribadi

‎Soroti Dugaan Kejanggalan Administrasi

‎Selain pelayanan publik, Eka juga mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan administrasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

‎‎Ia menyebut Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi bertanggal 18 September 2025 baru diterimanya pada 24 Juni 2026 atau sekitar sembilan bulan setelah surat diterbitkan.

Baca Juga: Mundur dengan Alasan Kesehatan, Kepala BGN Nanik Deyang Ungkap Sosok Pengganti yang Bikin Warganet Penasaran

‎Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan adanya dokumen permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024 yang menurutnya tidak lagi memiliki dasar hukum.

‎‎"PN Manado menyatakan ada permohonan eksekusi tanggal 30 Mei 2024. Padahal kuasa hukum pemohon saat itu sudah mencabut permohonan sejak April 2024 dan tidak pernah mengajukannya kembali," katanya.

‎Kritik Kedisiplinan Aparatur

Halaman:

Tags

Terkini