Rekomkita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin, 20 Juli 2026.
Sebelumnya, Ahmad Zaini terjaring OTT KPK sepulang dirinya menonton bersama (nobar) final Piala Dunia 2026 bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Terkini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan Bupati Lombok Barat itu telah diamankan dalam kegiatan penyidikan tertutup di wilayah Lombok Barat.
"Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Usut punya usut, OTT KPK yang menjerat Bupati Ahmad Zaini itu terkait kasus dugaan suap proyek Pemkab Lombok Barat.
Lantas, bagaimana jejak penyidikan tertutup KPK yang kini setidaknya telah mengamankan Bupati Lombok Barat dalam kasus tersebut? Berikut ulasannya.
OTT KPK Sepulang Pejabat Nobar Pildun
Pada Senin, 20 Juli 2026 dini hari, Ahmad Zaini diketahui sempat nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Beberapa jam kemudian, ruang kerja orang nomor satu di Lombok Barat itu justru disegel KPK.
Baca Juga: HUT ke-50 Jeane Laluyan, Hendra Jacob: Semoga Tuhan Menyertai Setiap Langkah Pengabdian
Tak hanya ruang kerja LAZ, KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lalu Ratnawo sekitar pukul 07.30 WITA.
Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Akhmad Saikhu mengakui dirinya baru mengetahui penyegelan setelah tiba di kantor.
Saikhu menuturkan, sebelumnya, ia bersama sejumlah pejabat, termasuk Ahmad Zaini, masih mengikuti nobar final Piala Dunia (Pildun) 2026.
Artikel Terkait
Belajar Buat Konten untuk Website dan Medsos di Era Digital, Ingatkan soal SEO hingga GEO Friendly
Viral Kasus Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya di Jakpus, Diduga Bermula saat Perayaan Ultah sang Nenek
HUT ke-50 Jeane Laluyan, Hendra Jacob: Semoga Tuhan Menyertai Setiap Langkah Pengabdian
HAJAR GRUP Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-50 untuk Jeane Laluyan, Apresiasi Dedikasi Sang Legislator Sulut
Viral Keluhan Penjual Pizza di Kaltim: Kaget Ada Wajib Pajak 10 Persen, Kalau Omzetnya Rp3 Juta per Bulan