peristiwa

Pelayanan PN Manado Disorot, Advokat Eka Dicky Desak MA Evaluasi Ketua Pengadilan, Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Eksekusi

Jumat, 24 Juli 2026 | 07:48 WIB
Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia (P.A.I) Sulawesi Utara sekaligus Direktur Jenderal LPKN, Advokat Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M. (dok.rk)

Baca Juga: Nanik Deyang Pilih Mundur dari Kursi Kepala BGN Setelah 1,5 Bulan Menjabat, Apa Alasannya?

‎Eka juga mengkritik kedisiplinan aparatur di lingkungan PN Manado.

‎‎Ia mengaku pernah datang untuk melakukan konfirmasi sekitar pukul 15.30 WITA pada hari kerja, namun Ketua PN, Panitera hingga Panitera Muda sudah tidak berada di kantor.

‎"Pernah kami datang pukul 15.30 WITA, Ketua PN, Panitera sampai Panitera Muda sudah tidak ada di tempat dengan alasan pulang atau ada acara. Ini bentuk korupsi waktu," tegasnya.

Baca Juga: Gaya Flexing Anak Eks Plt Sekda Gayo Lues Tuai Kecaman: dari Pamer Timbun Minyak hingga Liburan ke LN

‎Ia menduga kondisi pelayanan sehari-hari tersebut tidak tergambar dalam laporan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung ketika dilakukan pengawasan.

‎‎Minta MA dan Bawas Turun Tangan

‎Atas berbagai persoalan tersebut, Eka mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja PN Manado.

Baca Juga: Dody Hanggodo Terapkan Whistleblowing System, Kanal Pengaduan di Internal Kementerian PU

‎Menurutnya, evaluasi terhadap pimpinan PN Manado perlu dilakukan apabila pelayanan publik dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎"Jika pelayanan publik Ketua PN Manado seperti ini, masyarakat Sulawesi Utara hanya akan membuang waktu mencari keadilan. Kami meminta Ketua MA RI dan Bawas MA RI turun melakukan pemeriksaan. Bila perlu dilakukan pergantian pimpinan demi kepastian hukum," ujarnya.

‎Laporan Telah Disampaikan ke Sejumlah Institusi

Baca Juga: Viral Karyawan Resto Ayam di Jaksel Diduga Ledek Anak Disabilitas, Berujung Permintaan Maaf hingga Pemecatan

‎Eka menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara serta Polresta Manado.

‎‎Selain itu, pengaduan etik juga telah disampaikan kepada Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan MA RI, dan Pengadilan Tinggi Manado.

Halaman:

Tags

Terkini