Dalam laporannya, Eka menyebut sejumlah pihak yang dilaporkan, yakni:
Baca Juga: Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Promedia Group Lanjut ke Lembang, Ganti Asbes Lapuk dengan Alduro
Mantan Ketua PN Manado Ahmad Peten Sili, S.H.
Kepala Panitera PN Manado.
Seorang juru sita PN Manado yang menurut pelapor diduga menggunakan identitas berbeda, yakni mengaku bernama Jeckly Rumasa, namun dalam administrasi kepegawaian tercatat sebagai Jannes Kategu.
Juru sita PN Manado Rudy Sumlang, yang menurut pelapor diduga menggunakan surat yang ditandatangani Lurah Kairagi Dua dan diduga tidak sah.
Mailani Kohar bersama suaminya Geraldi Kusoy alias Atta, yang menurut pelapor telah dua kali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut namun belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Seluruh dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
PN Manado: Pelayanan Sudah Sesuai SOP
Terpisah, Juru Bicara PN Manado, Felix, membantah anggapan bahwa pelayanan publik di PN Manado berjalan buruk.
Menurutnya, seluruh pelayanan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar pelayanan publik yang berlaku.
"Pelayanan publik di PN Manado selama ini sudah sesuai prosedur. Kalau ada kelalaian dalam pelayanan, itu menjadi bahan koreksi buat kami," ujarnya.